Surat Edaran Kewajiban Vaksinasi Jamaah Umrah dan Haji

Nomor: 05/SE/SAW/VI/2025 | PT. Samira Ali Wisata

Tanggal: 25 April 2025

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Sesuai Surat Edaran Kemenkes No. HK.02.02/A/1206/2025 dan ketentuan Kementerian Kesehatan Arab Saudi tahun 1446H (2025), seluruh jamaah umrah dan haji dari Indonesia diwajibkan melakukan imunisasi:

Imunisasi ini bertujuan untuk mencegah potensi wabah dan memenuhi regulasi internasional (IHR-2005). Sertifikat Vaksinasi Internasional wajib ditunjukkan sebelum keberangkatan.

Contoh ID Card untuk Mitra Samira Travel

Dasar Hukum

  1. UU No. 17/2023 tentang Kesehatan
  2. PP No. 28/2024 tentang Pelaksanaannya
  3. Permenkes & Permenag terkait penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji

Tindakan dan Koordinasi

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Direktur Operasional
PT. SAMIRA ALI WISATA

Riza Pahlevi Hakim