Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sesuai Surat Edaran Kemenkes No. HK.02.02/A/1206/2025 dan ketentuan Kementerian Kesehatan Arab Saudi tahun 1446H (2025), seluruh jamaah umrah dan haji dari Indonesia diwajibkan melakukan imunisasi:
- Meningitis Meningokokus
- Poliomyelitis
- COVID-19 (khusus jamaah haji, sesuai kondisi kesehatan)
Imunisasi ini bertujuan untuk mencegah potensi wabah dan memenuhi regulasi internasional (IHR-2005). Sertifikat Vaksinasi Internasional wajib ditunjukkan sebelum keberangkatan.
Dasar Hukum
- UU No. 17/2023 tentang Kesehatan
- PP No. 28/2024 tentang Pelaksanaannya
- Permenkes & Permenag terkait penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji
Tindakan dan Koordinasi
- Fasilitas vaksinasi tersedia di UPT Kekarantinaan atau fasilitas kesehatan internasional.
- Pemeriksaan istithaah kesehatan wajib dilakukan sebelum imunisasi.
- Dinkes dan UPT wajib melakukan sosialisasi dan pengawasan ketat.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Direktur Operasional
PT. SAMIRA ALI WISATA
Riza Pahlevi Hakim